RAHASIA C-LEVEL ,FOUNDER PERUSAHAAN MILYAR -TRILYUN, MEREKA DESIGN ARSITEKTUR KORPORASI DENGAN 2 UU INI. FAJAR INFORMANTO

Uploaded Image
Pengetahuan + Pemahaman 2 UU ini =  "OS"-nya arsitektur korporasi.

Kapan Anda Terakhir Baca  UU PT dan UU Pasar Modal  ini ?

Tanpa ini, mau sebagus apapun RMIC 5 Pilar, perusahaan tetap nggak akan lolos jadi "Investable & Sustainable".

Saya bedah dari kacamata Owner, Founder, C-Level dan Ekosistem ya:

1. UU PT = Arsitektur Dasar Korporasi*
Ini blueprint hukumnya. Fungsinya merancang "tulang" perusahaan biar kuat dan layak investasi.

Yang harus di-design dari awal:

- Struktur Kepemilikan & Modal: Pasca UU Cipta Kerja, modal dasar fleksibel. Tapi 25% harus disetor. Ini penting buat valuasi di RMIC Pilar "Valuable" dan "Profitable". Investor pasti cek bukti setor.
- *Organ Tata Kelola*: RUPS, Direksi, Komisaris. Siapa pengambil keputusan, siapa pengawas. Kalau nggak jelas, investor takut. Ini masuk ke Pilar "Integrity" & "Maturity" di SALIM.
- *Instrumen Saham*: Saham seri A/B, saham preferen, ESOP. Ini senjata buat M&A dan tarik talent/investor tanpa lepas kendali.

- Merger & Akuisisi di UU PT: 

    1.  Merger 2 PT jadi 1. Aktiva, pasiva, hak & kewajiban pindah demi hukum. Butuh RUPS dengan kuorum 3/4 + pengumuman di koran.
    2.  Akuisisi: 1 PT ambil saham PT lain >50%. Kendali pindah, tapi badan hukum target tetap ada.
  3.  Konsolidasi: 2 PT bubar, bentuk PT baru.
  Kunci: Semua wajib "melindungi kepentingan kreditor, karyawan, dan pemegang saham minoritas". Ini titik yang sering bikin deal gagal.

2. UU Pasar Modal = Arsitektur untuk Scale & Dana Publik

Ini kalau korporasi mau naik kelas dari "profitable" ke "investable & growth" level nasional/global.

Yang harus di-design:
- *Keterbukaan Informasi*: Begitu jadi Emiten, semua RUPSLB, aksi korporasi, laporan keuangan harus transparan. Ini pondasi "Legacy" dan "Sustainable".
- *Corporate Action*: Stock split, right issue, dividen, buyback. Semua aturannya ada di UU Pasar Modal + POJK. Salah langkah = kena sanksi OJK.

- *M&A di Pasar Modal*: 
    1.  Takeover: Beli saham emiten di bursa sampai >50%. Wajib ada "tender offer" kalau sudah >50%.
    2.  Merger Emiten: Lebih ketat. Ada kewajiban Penilai Independen, Penasihat Hukum, Keterbukaan Informasi. Tujuannya melindungi pemodal kecil.
    3.  Larangan Insider Trading: Ini musuhnya "Investable". Pakai info material belum publik untuk trading = pidana. Ekosistem harus paham ini.
- *IPO sebagai Exit Strategy*: UU Pasar Modal bikin jalur UMKM/PT bisa IPO. Ini langsung nyambung ke buku Bapak *"UMKM IPO"* dan *"Garis Lurus"*.

Jadi, Hubungannya dengan RMIC + SALIM + Corporate On Chain

Tahap RMIC Peran UU PT Peran UU Pasar Modal
**Valuable & Profitable** Rancang struktur modal, divisi, aset di akta Siapkan laporan keuangan standar pasar modal
**Investable** Tata kelola rapi, saham bisa dialihkan, legal audit bersih Kepatuhan OJK, keterbukaan, GCG
**Sustainable** Atur suksesi, RUPS, komisaris independen Perlindungan investor minoritas
**Growth via M&A** Mekanisme merger, akuisisi, peleburan Takeover, tender offer, keterbukaan aksi korporasi.

Corporate On Chain  inisiasi ini bisa jadi jawabannya: mencatat RUPS, transaksi saham, dan aksi korporasi di blockchain. Bikin "Investable" jadi bisa diverifikasi real-time. Investor jadi lebih percaya. Silahkan baca di artikel Khusus Corporate On Chain..

Intinya: 

Founder/C-Level yang paham 2 UU ini = bisa mendesain perusahaan dari hari pertama sudah "siap dijual, siap merger, siap IPO, dan siap diwariskan".


Fajar Informanto

Eksekutif & Private Sesion

Bisa Hub Private Adm 
Wa.me/6287870061001


#corporateonchain
#2uusenjatakorporasi
#merger&Acquitition
#fajarinformanto
#hipepipo